Diduga Korupsi Dana Bagi Hasil Retribusi, Bendahara Pengeluaran di BKAD Toraja Utara Resmi Ditahan Kejaksaan

    Diduga Korupsi Dana Bagi Hasil Retribusi, Bendahara Pengeluaran di BKAD Toraja Utara Resmi Ditahan Kejaksaan

    TORAJA ITARA - Diduga korupsi Dana Bagi Hasil Retribusi (BHR) Rumah Potong Hewan tahun anggaran 2023, Bendahara Pengeluaran di Badan Keuangan dan Asset Daerah Pemkab Toraja Utara berinisial HTA, resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 2b Makale setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Kamis (29/8/2024)..

    Penahanan tersebut mulai terhitung hari ini tanggal 28 Agustus sampai 16 September 2024 berdasarkan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao: PRINT-45/P.4.26.8/Fd.2/08/2024 tanggal 28 Agustus 2024.

    Berdasarkan press release Cabang Kejaksaan Tana Toraja di Rantepao, Alexander Tanak selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, pada hari Rabu 28 agustus 2024, bahwa HTA selaku ASN yang sebelumnya sebagai saksi pada kasus tersebut ditetapkan jadi tersangka setelah pihak penyidik kejaksaan mengantongi 2 alat bukti.

    Alexander Tanak, juga menjelaskan jika HTA jadi tersangka dalam tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar RP. 750.250.275, - (Tujuh ratus lima puluh juta dua ratus lima puluh ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah), berdasarkan hasil audit.

    Sementara cara melakukan tindak pidana korupsi tersebut kata Alexander, HTA diduga telah memalsukan beberapa tandatangan Pejabat yang seharusnya berwenang bertandatangan terhadap 17 Surat Perintah Pencairan Dana Langsung yang diterbitkan sepanjang tahun 2023.

    "Selain itu Tersangka HTA juga telah melakukan beberapa pencairan fiktif dengan cara mencairkan kembali dana BHR Lembang atau Kelurahan, Biaya Pengawasan, dan Insentif OPD yang membidangi pendapatan daerah yang sebelumnya sudah pernah dicairkan oleh yang bersangkutan, " terang Alexander Tanak melalui konferensi persnya.

    Dari semua pencairan itu, HTA diduga melakukan transfer dana ke rekening pribadinya yang selanjutnya ditarik tunai untuk digunakan pada judi online.

    Adapun Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka HTA berdasarkan press release, yaitu Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Kemudian Pasal 8 junto Pasal 18 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Pasal 9 junto Pasal 18 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Terrkait apakah ada kemungkinan keterlibatan pejabat lain, saat dikonfirmasi lanjut kepada Plt. Kepala Subseksi Intelijen, Perdata Dan Tata Usaha Negara pada Cabang Kejaksaan Tana Toraja, Didi Kurniawan, mengatakan jika akan dikembangkan.

    (Widian)

    korupsi cabang kejaksaan tana toraja jaksa didi kurniawan alxender tanak toraja utara dana bagi hasil retribusi bkad toraja utara
    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Pelanggaran Pada Tahapan Pemutakhiran...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Pendapatan Masyarakat, Tiga Sektor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Kasus Dugaan Pelanggaran UU Pers di Toraja Urara Terhadap Terlapor Ketua Tim Akreditasi Puskesmas Terus Bergulir, AKP Syahrul: Kami Masih Periksa Saksi Lain
    Ini Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Pada Pilkada Serentak 27 November 2024
    Jelang Penetapan DCT Calon Anggota DPRD, KPU Toraja Utara Sudah Terima Dummy Surat Suara
    Dukung Pemilu Bermartabat, Aliansi Indo'-indo' di Toraja Utara Deklarasi Pemilu Damai
    Upaya Hukum Ditempuh Wartawan Kabar Timur, Ketua LSM FPT: Kita Apresiasi, Pijakan Hukum Kedua Pihak Akan Diuji
    Diduga Larang Wartawan Liput Kegiatan Akreditasi di Puskesmas Rante Pangli, Ketua Tim Surveyor di Laporkan ke Polres Toraja Utara
    Logistik Bilik Suara Pemilu 2024 Untuk 748 TPS, Telah Diterima KPU Toraja Utara
    Jelang Penetapan Calon Pada Pilkada Serentak, SK 147 Jadi Tanggapan Tertulis ke KPU Toraja Utara
    Dinilai Lamban, Pelaku Kasus Dugaan Penganiayaan di Rantepao Diduga Belum Diamankan
    Pagi Dini Hari Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Bersama KPU dan Satpol PP Toraja Utara Turunkan Atribut Kampanye
    Tahun ini Ketiga Kalinya Peringatan Hari Tari Dunia Dilaksanaakn di Toraja Utara, Bakal Menjadi Event Tahunan
    Bersubsidi Hanya Mimpi Belaka, HET LPG 3 Kg di Toraja Utara Diduga Dipermainkan
    Upaya Hukum Ditempuh Wartawan Kabar Timur, Ketua LSM FPT: Kita Apresiasi, Pijakan Hukum Kedua Pihak Akan Diuji
    Diduga Larang Wartawan Liput Kegiatan Akreditasi di Puskesmas Rante Pangli, Ketua Tim Surveyor di Laporkan ke Polres Toraja Utara
    Sejumlah 3.740 Kotak Suara Pemilu 2024, Mulai Dirakit di Gudang Logistik KPU Toraja Utara

    Ikuti Kami