Parpol Tidak Menyampaikan LADK dan LPPDK, Terancam Pembatalan Sebagai Peserta Pemilu Maupun Calon Terpilih

    Parpol Tidak Menyampaikan LADK dan LPPDK, Terancam Pembatalan Sebagai Peserta Pemilu Maupun Calon Terpilih

    TORAJA UTARA - Partai Politik yang tidak menyampaikan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) sampai batas waktu yang ditentukan, maka dikenai sanksi tidak memenuhi Syarat atau pembatalan sebagai peserta pemilu, Kamis (28/12/2023).

    Hal itu disampaikan oleh Semuel Rianto selaku Komisioner KPU Toraja Utara Divisi Teknis di kegiatan Media Gathering yang dilaksanakan Pada hari Rabu (27/12/2023) di Kantor KPU Toraja Utara.

    "Perlu kami tegaskan sebagai amanat dari PKPU 18 Tahun 2023 bahwa Parpol yang tidak masukkan LADK sampai tanggal 13 Januari maka dianggap TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebagai peserta pemilu. Jadi biar memiliki suara nantinya, itu tetap dianggap tidak sah, " kata Semuel Rianto.

    Selain itu, Kordiv Teknis KPU Toraja Utara tersebut juga menekankan jika sekalipun nantinya itu memiliki alokasi perolehan kursi tapi tidak menyampaikan LADK maka dianggap tidak sah. 

    Juga kata Semuel Rianto selaku Kordiv Teknis KPU Toraja Utara bahwa selain LADK, parpol pun wajib menyampaikan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye).

    Jika tidak maka hal berlaku sebagai sanksi sebagaimana pada PKPU 18 tahun 2023, tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih.

    (Widian)

    kpu toraja utara pemilu ladk lppdk pemilu 2024 kpu toraja utara
    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    Pentingnya Publikasi dan Dokumentasi Setiap...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Pendapatan Masyarakat, Tiga Sektor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Diduga Makin Dipermainkan Agen Bersama Pangkalan, Harga Penjualan LPG 3 Kg di Toraja Utara Meroket Tembus 40 ribu Pertabung
    Dari 1.211 Kendaraan Dinas Pemda Toraja Utara, 505 Unit Belum Bayar Pajak dan Ada Menunggak 3 Tahun
    Ini Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Pada Pilkada Serentak 27 November 2024
    Sejumlah 3.740 Kotak Suara Pemilu 2024, Mulai Dirakit di Gudang Logistik KPU Toraja Utara
    Dilaporkan Dugaan Pelanggaran UU Pers, Ketua Tim Surveyor  Akreditasi Kesehatan dari KAKP Penuhi Panggilan Penyidik Polres Toraja Utara
    Launching Saka Adhyasta, Pramuka Akan Jadi Garda Terdepan Dalam Pengawasan Partisipatif
    Sejumlah 3.740 Kotak Suara Pemilu 2024, Mulai Dirakit di Gudang Logistik KPU Toraja Utara
    Musrenbang Pembahasan RPJPD Pemkab Toraja Utara Tahun 2025-2045, Wabup Tekankan Tujuan Harus Sejalan Visi Misi Menuju Indonesia Emas
    Ini Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Pada Pilkada Serentak 27 November 2024
    Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran UU Pers Bakal Dilaksanakan Dalam Waktu Dekat di Mapolres Torut, Akankah Terlapor Jadi Tersangka
    Tahun ini Ketiga Kalinya Peringatan Hari Tari Dunia Dilaksanaakn di Toraja Utara, Bakal Menjadi Event Tahunan
    Bersubsidi Hanya Mimpi Belaka, HET LPG 3 Kg di Toraja Utara Diduga Dipermainkan
    Upaya Hukum Ditempuh Wartawan Kabar Timur, Ketua LSM FPT: Kita Apresiasi, Pijakan Hukum Kedua Pihak Akan Diuji
    Diduga Larang Wartawan Liput Kegiatan Akreditasi di Puskesmas Rante Pangli, Ketua Tim Surveyor di Laporkan ke Polres Toraja Utara
    Sejumlah 3.740 Kotak Suara Pemilu 2024, Mulai Dirakit di Gudang Logistik KPU Toraja Utara

    Ikuti Kami